Langsung ke konten utama
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 76 MERDEKA MERDEKA MERDEKA. WARGA DUKUH ZAMRUD BLOK F, RUKUN TETANGGA RT.002/RW.021 SIAP MELAWAN COVID-19,MENJAGA JARAK, MENCUCI TANGAN, MEMAKAI MASKER, MARI KITA JAGA KETERTIBAN, KEAMANAN, KEBERSIHAN, KEIMANAN, KEINDAHAN, DAN KENYAMANAN SELARAS HARMONI

KETERTIBAN DITENGAH COVID-19

 

Kota Bekasi Terbitkan Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi


KOTA BEKASI, Sabtu 1 Mei 2021

KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terus mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam upaya pengendalian Covid-19. 

PPKM berbasis Mikro di Kota Bekasi diperpanjang mulai tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021 berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 443.1/514/SET.COVID-19  pada 19 April 2021. 

Dalam Instruksi ditujukan kepada semua jajaran termasuk Bidang Perubahan Perilaku dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dan Bidang Industri Pariwisata dan Perdagangan Satgas
Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi.

Pada poin keenam Intruksi ini, guna meningkatkan efektifitas PPKM Mikro dilakukan dengan dua hal. Pertama meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam Protokol 5 M yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

Kedua, Ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi penertiban serta penindakan daisiplin Protokol Kesehatan.

PPKM Mikro yang diberlakukan Kota Bekasi menyusul juga diperpanjang PPKM Mikro pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan di Kota Bekasi dengan surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor: 556/513/SET.Covid-19.

Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak 20 April 2021 sampai dengan 03 Mei 2021 dan ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbalanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se Kota Bekasi berisikan tentang :

1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
a. Membatasi Jam Operasional pada pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.

b. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Kranji baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.

c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.

d. Pedagang Kaki Lima yang berada didalam/diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.

e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.

2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
a. Terhadap pusat perbelanjaan, Toko Swalayan dan pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan.

b. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun; 
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer; 
4. Melakukan pengaturan penguniung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
 5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
1. Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/ sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan 
e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara event pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada
perubahan.
f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai Undang -Undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Waktu Operasional
a. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya untuk dine in/ makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB, dan dapat beroperasi Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah (berlaku untuk Rumah Makan, Restoran yang beroperasi diluar Mall).
b. Makan/minum ditempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas pengunjung.
c. Untuk take away/ drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WlB (berlaku untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha diluar Mall).
d. Bioskop beroperasi mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;
e. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WlB.
f. Untuk Usaha kepariwisataan yang meliputi : Klub malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Billyard, panti mandi uap/sauna/Spa di tutup sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
g. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyenggelarakan acara dengan ketentuan :
1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. WIB;
2. Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari pihak Catering Penyelenggara acara di meja masing - masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music/organ tunggal tidak diperbolehkan, sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah; dan
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas ruangan.

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 16.00 WIB. (EZ/HUMAS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDULI SATPAM

 Warga Peduli Satpam Banyak yang beranggapan bahwa Satpam Harus Peka dan Peduli dengan Lingkungan Yang Menjadi Tanggung Jawabnya itu sudah mutlak sebagai konsekuensinya. Namun bagaimana hal tersebut bisa berjalan dengan baik kini kita coba bentuk kepedulian rukun tetangga (RT.)002/RW.021 kepada Satpam. Melalui Program peduli Satpam kita sisipkan rezeki untuk Satpam dengan Jimpitan berupa : beras, kue, kopi, indomie, rokok serta bentuk lain tentunya akan membuat motivasi untuk meningkatkan kinerja keamanan sehingga membuat rasa nyaman bagi warganya. Alhamdulillah program tersebut sudah kita mulai sejak awal Februari dari minggu pertama by Episod dari pintu ke pintu berjalan baik dan disambut antusias dari warga dan Satpam kita. Program ini bentuknya sukarela dan terjadwal dengan keikhlasan, bagi warga yang karena lupa atau dengan alasan apapun bentuknya semua harus menyadari, dan saling memaklumi paham dan saling berbesar hati. Bahkan kami selaku pengurus telah memberikan Eduk...

PERAN RT/RW UNTUK DETEKSI KEAMANAN

Peran RT/RW merupakan “ujung tombak” pemerintahan di daerah. by Griya PMI Asri Jakarta Dalam struktur Pemerintahan Daerah di tingkat kabupaten/kota, keberadaan RT dan RW diatur dalam PERDA masing-masing daerah yakni sebagai suatu organisasi masyarakat yang diakui Pemerintah Daerah setempat, khususnya dalam hal kegiatan administrasi kependudukan, kegiatan pembinaan lingkungan, pembinaan ketertiban masyarakat dan sebagainya. Singkat kata, fungsi RT/RW adalah sebagai mitra Pemerintah Daerah di tingkat Kelurahan atau Desa, meskipun secara formal organisasi RT/RW tidak masuk dalam struktur resmi Pemerintah Daerah setempat. Pengurus RT/RW di suatu lingkungan pemukiman masyarakat, ditetapkan berdasarkan pilihan masyarakat setempat. Kemudian bagi pengurus RT terpilih akan dilantik oleh Lurah atau Kepala Desa dengan SK pengangkatan dari Lurah atau Kepala Desa. Sedangkan pengurus RW dilantik oleh Camat dengan SK pengangkatandari Camat atas...

KEGIATAN PERTAMA 17LASAN

Rasanya pingiiin banget ada acara diwargaku, mana sudah lama diKota Besar hampir gak pernah ada kegiatan saat dulu dikampung halamanku. Entah karena apa akhirmya spontanitas seneng banget baru bisa merayakan 17lasan ditahun 2019, pokoknya seru deh wargaku ertedua ini...... dukuh Zamrud Blok F ternyata seruuuuuuuu.  "Kita hidup dalam dunia ketakutan. Kehidupan manusia saat ini berkarat dan terasa pahit karena ketakutan akan masa depan, takut akan bom hidrogen, takut akan ideologi. Mungkin ketakutan ini adalah bahaya yang lebih besar daripada bahaya itu sendiri, karena ketakutanlah yang mendorong manusia untuk bertindak bodoh untuk bertindak tanpa berpikir, untuk bertindak berbahaya." "Negeri kita kaya, kaya-raya, Saudara-Saudara...berjiwa besarlah, ber-imagination. Gali! Bekerja! Gali! Bekerja! Kita adalah satu tanah air yang paling cantik di dunia. Dirgahayu Negeriku Indonesiaku."  

MENYEMAI UMKM

Menyemai Harapan bersama Warga RT. 002/RW.021 Keberlangsungan Covid19 tampaknya tak akan surut begitu cepat. Sementara harapan selalu tumbuh untuk bangkit dan bangun kembali ekonomi warga yang kian surut.  Dengan tegar percaya diri kita menggerakkan UMKM, dengan gerakan UMKM oleh warga RT. 002/RW.021 adalah suatu momentum untuk merumuskan harapan dan meneguhkan hidup rukun bertetangga harmoni yang selaras. Kami optimis sebagai warga punya harapan yang dapat maju dan bangkit bersama dan menipiskan yang meretakkan solidaritas rukun tetangga.  Apa yang kami mau hanya ingin hidup rukun berdampingan. Aamiin

UMKM RUKUN TETANGGA 002

UMKM NUGGET modal Murah   untung Mewah hasilnya wah banget. Komunitas ibu-ibu rukun tetangga RT.002/RW.021 warga Dukuh Zamrud Blok F terus Kreatif selama empat minggu berjalan sejak Januari ini disamping tiap minnggu rutin senam, Terlebih sejak pandemi Covid-19 Meret tahun lalu berdiam dirumah saja siapa yang mau bisa-bisa kurus deh, apalagi waktu dimana Pandemi belum tampak tanda-tanda surut.  Lagi-lagi dari sekitar 8 anggota ibu-ibu mencoba kreatif, bagaimana turut meramaikan UMKM  untuk hiburan biar gak senyap dirumah aja. Tau gak modal awalnya berapa ..mahal x ya maklum ibu-ibu yang biasa kuliner yang ratusan ribu setiap kali gas pooool sama husband. Ternyata dengan modal awal Rp. 180.000, kini bisa meraih keuntungan hingga kuadrat-kuadrat guyyys. Produksi meningkat awal 1 kg menjadi 2 kg tambah meningkat lagi ke 3 kg dan terus meningkat. Katanya menurut sumber sudah pada gajian ibu-ibunya dari modal awal Rp. 180.000,- ternyata bisa menggaji Rp.100.000/orang dari h...

KERJA BAKTI WARGA

Minggu pagi semangat pagi pukul 07.00 Wib tgl. 14 Februari 2021, tampak antusias rukun warga kerja bakti untuk membersihkan saluran  aliran air dari lahan kampung atas dan lahan FASUM milik warga Dukuh Zamrud yang berada di wilayah rukun tetangga RT.002/RW.021. dimana sempat beberapa tahun tersumbat hingga saat ini. Melihat curah hujan bulan ini yang terus deras air tak terbendung hingga meluber kejalanan, akhirnya pagi ini warga turun untuk membuat galian drainase membuat sodetan  ke aliran selokan depan FASUM. Alhamdulillah bisa terlaksana dan selesai hari minggu siang dengan baik bersama turunnya curah hujan , dan air mengalir susai jalan yang benar . Walaupun masih tersumbat disepanjang aliran fasum hingga ujung Cluster baru Dukuh Zamrud minimal air tidak lagi tumbah ke jalanan. Selanjutnya secara berkala akan terus dibersihkan lagi bersama warga untuk saling meningkatkat tali silahturahmi antar tetangga selaras dan harmoni. 

SIDAK

Sore Pukul 01.25 tanggal 18 Januari, team dari Kelurahan dan Kecamatan mendadak turun ke wilayah Rukun Tetangga RT.002/RW.021, dalam rangka apa ada apa kami juga belum tau. Namun kami sebagai pengurus syukur alhamdulilah telah siaga menyambut dengan baik dan gembira dengan datangnya Bpk. Camat Mustika Jaya ( Gutus Hermawan ) dan Bpk. Lurah Padurenan ( Nazarudin ) dan beberapa staffnya termasuk Sekdis sebagai bentuk Silahturahmi. Dalam kesempatan ini kami sempat berbincang masalah Gapura Blok. F RT.002/RW.021, Fasum, batas wilayah pemekaran RT.002/RW.021, serta UMKM yang pada intinya beliau merespon dengan cukup antusias dan segera direalisasikan. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih buat beliau yang sudah berkunjung ke wilayah kami. Semoga silahturahmi ini terus berlanjut dikemudian hari dan membuahkan hasil yang diinginkan oleh warga kita semua.   

KULINER

Wah ini lumayan bikin kenyang perut lagi nich.....udah disaat COVID masih melanda, masih aja sempet2nya makan-makan. Tapi gak papalah kita semua merasa sudah jenuh dengan copad-copid. Akhirnya ala Family Gatering tipis-tipis beberapa warga yang mau ikut boleh deh barengan.....apalagi gak juga pergi jauh-jauh, tapi setelah sampai lokasi gues.............sampai TKP antrinya gak ketulungan ....sabar-sabar dan sabar walau perut sudah tak sabar pula.

IDUL FITRI DISAAT COVID-19

Alhamdulillah walau kita dan seluruh warga DUNIA dilanda Covid, wargaku tetap silahturahmi saling bermaaf-maafan setelah menjalankan puasa Ramadan dan selanjutnya satu persatu kumpul di kediaman teman saya tetangga dari kampung kota Malang bu Ratna setelah sholat Idul Fitri di Rumah masing-masing, tapi ada pula yang di lapangan dalam suasana Covid, 

DARURAT MEETING

Melihat kondisi keamanan warga depan dan warga depan sekolah SDN Padurean 6 yang hingga hari sabtu 9 Januari 2021 belum ada Petugas Keamanan, berdasarkan atas masukan/desakan warga masalah Penjagaan Malam   sudah hampir 2 bulan berjalan. Kami seluruh pengurus Pak Darmono, Rony, Nur Hidayat, Dedy, Arif Budiyono, Joko, Bobi, Eri,   bergerak mengadakan Darurat Meeting , untuk segera diputuskan pada malam ini juga 09 Januari 2021. Adapun hasil keputusan antara lain : Kita sampaikan kepada Koordinator Security RW.021 harus segera dijalankan mulai Malam Hari ini tgl. 10 Januari 2021  
wa